Wahana saling berbagi dan silaturahmi

Puasanya Para Waria

Puasanya Para Waria


Pertanyaan :

Bagaimana kalau ada orang yang puasa sementara status dia suka berubah kalau siang laki-laki sedangkan malam menjadi perempuan dan sebaliknya.

Bagaimana solusinya dalam hukum islam?

 

 

JAWABAN:

Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan.

Dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).

Perilaku ini disebut dengan istilah TAKHANNUTS, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa (orang yang memiliki dua jenis kelamin), padahal dari segi pisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam dalam penentuan jenis kelaminnya.

Memang ada sebagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksosris belaka dan tidak bisa berfungsi normal. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.

Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Justeru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).

Ali r.a. mengatakan: "Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar"
(Hadis Riwayat Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"

Khuntsa


Di antara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus di mana seseorang memiliki kelamin ganda. Artinya dia memilki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus.

Dalam masalah ini, Islam sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut. Artinya, bila organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk , ukuran, fungsi dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap dinyatakan sebagai pria. Dan sebagai pria, berlaku padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram, nikah, wali, warisan dan seterusnya.

Dan sebaliknya, bila organ kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syariat sebagai wanita.

Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah "Khuntsa Musykil". Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya. Untuk kasus ini, dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk menentuakan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.

Waria: Laki-laki


Bila kita perhatikan, maka waria itu umumnya adalah laki-laki. Maka mereka punya kewajiban seperti laki-laki dalam agama Islam, seperti wajib shalat Jumat, mencari nafkah, menikahi wanita, disunat, tidak boleh bercampur baur dengan wanita dan seterusnya.

Waria harus tobat dari perilakunya yang dilarang Allah SWT. Dan bersama dengan itu, dia pun harus berpuasa Ramadhan sebulan penuh. Bahkan tidak ada haidh buat mereka karena secara sistem tubuh dia adalah laki-laki. Berperilaku sebagai waria tidak menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan. Bahkan bila dia meninggalkannya dengan sengaja, maka dia berdosa dan wajib menggantinya di hari lain.

Apakah pahala puasanya akan diterimanya?

Semua itu kembali kepada Allah SWT, sebab segala urusan ibadah puasa itu kembali kepada Allah SWT, Dia -lah yang akan menentukan apakah pahala puasa seseorang akan diterima atau ditolak. Yang jelas buat manusia, kewajiban berpuasa itu tetap ada dan harus dikerjakan. (Eramuslim)

Wassalam
Hak cipta dilindungi oleh Allohu Subhanahu wa Ta'ala
TIDAK DILARANG KERAS mengcopy, memperbanyak, mengedarkan
untuk kemaslahatan ummat syukur Alhamdulillah

dari PAKDENONO