Wahana saling berbagi dan silaturahmi

Thoharoh

THOHAROH (bersuci) merupakan salah satu syarat sholat.

Thoharoh ini terbagi kepada dua:

1. Hitsiyyah -> Bersuci secara dzohir/lahiriyah, Seperti: wudhu atau tayammum -> berkaitan dengan syarat shihatish-sholat (syarat sahnya sholat)

Thoharoh Hitsiyyah -> merupakan syarat sahnya sholat. Karena tidak sah sholat seseorang jika tidak berwudhu.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laa tuqbalu sholatu ahadikum idza ahdatsa hattaa yatawadldlo-a (Sholat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu)”. [H.R. Bukhori dan Muslim]
2. Ma’nawiyyah -> Bersuci secara bathiniyyah, Seperti: menghilangkan penyakit syirik -> berkaitan dengan syarat maqbulatish-sholat (syarat diterimanya sholat oleh Alloh Ta’ala)



Thoharoh Ma’nawiyyah -> merupakan syarat diterimanya (maqbul) sholat. Karena Alloh Ta’ala tidak akan menerima amal sholih (termasuk sholat) seseorang jika hati orang tersebut terkotori penyakit syirik.

Dengan kata lain, amal sholih seseorang akan terhapus karena perbuatan syirik.



Alloh Ta’ala berfirman, yang artinya:



"Seandainya mereka mempersekutukan Alloh, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." [Q.S. Al An'am ayat 88]



“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ”Jika kamu mempersekutukan (Alloh), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Q.S. Az-Zumar ayat 65]

_____________________________________



Alangkah ruginya seseorang yang hanya memperhatikan thoharoh hitsiyyah (lahir) saja, tanpa memperhatikan thoharoh ma’nawiyyah (bathin).

________________________________________



Sholat seseorang dapat dikatakan SAH, jika ia menyempurnakan wudhu-nya, kemudian ia sholat sebagaimana mestinya sebagaimana yang diajarkan oleh Rosululloh.



Namun, untuk dapat mengukur apakah sholatnya tersebut MAQBUL (diterima oleh Alloh) atau tidak, maka harus dilihat hatinya, apakah masih terkotori oleh syirik atau tidak.

______________________________________

Jadi:

- SAH, belum tentu maqbul (diterima), tetapi

- MAQBUL, maka sudah pasti sah.

_______________________________________

Wallohu A’lam

Semoga bermanfaat